Suasana saat penertiban. Tampak warga Ruli Tangki 1000 sedang melakukan perlawanan terhadap Tim Terpadu, Rabu (5/7/2023). |
Dinamika Kepri | Batam - Sebanyak 14 orang di penggusuran Bangunan Tanki 1000 diamankan polisi. Mereka diamankan karena melakukan perlawanan dan penghalangan saat tim terpadu terdiri dari Satpol PP, Ditpam, Polda Kepri, Sat Brimob Polda Kepri, Polresta Barelang, TNI AD, TNI AL dan TNI AU dengan 1082 kekuatan porsonel melakukan pengamanan penertiban bangunan yang beridiri di atas Lahan Milik PT. Batamas Indah Permai di Tangki 1000, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar Batam, Rabu (5/7/2023).
Warga Tangki 1000 yang berjumlah 50 KK itu, tak terima digusur sehingga melakukan perlawanan dan penolakan dengan menyerang petugas dengan menggunakan panah, bom molotov, parang, kapak dan senjata tajam lainnya, sehingga terjadi kericuhan di lokasi pengusuran dan penganiayaan terhadap petugas.
Terkait kericuhan itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N yang memimpin berlangsungnya pengamanan penertiban itu, kepada media mengatakan, kalau pihaknya telah mengamankan sebanyak 14 orang dan akan diproses hukum lebih lanjut atas perbuatan pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari 14 pelaku diamankan barang bukti berupa senjata tajam yaitu 1 cangkul, 4 tingkat berpaku, 1 busur panah, 3 anak panah, 2 ketapel, 2 anak ketapel paku besi, 20 kelereng, 4 pisau dapur, 3 parang, 3 pedang, 2 celurit, 1 kampak, 1 linggis dan 1 pipa besi.
Warga Tangki 1000 yang berjumlah 50 KK itu, tak terima digusur sehingga melakukan perlawanan dan penolakan dengan menyerang petugas dengan menggunakan panah, bom molotov, parang, kapak dan senjata tajam lainnya, sehingga terjadi kericuhan di lokasi pengusuran dan penganiayaan terhadap petugas.
Terkait kericuhan itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N yang memimpin berlangsungnya pengamanan penertiban itu, kepada media mengatakan, kalau pihaknya telah mengamankan sebanyak 14 orang dan akan diproses hukum lebih lanjut atas perbuatan pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari 14 pelaku diamankan barang bukti berupa senjata tajam yaitu 1 cangkul, 4 tingkat berpaku, 1 busur panah, 3 anak panah, 2 ketapel, 2 anak ketapel paku besi, 20 kelereng, 4 pisau dapur, 3 parang, 3 pedang, 2 celurit, 1 kampak, 1 linggis dan 1 pipa besi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH (kanan) saat berada di lokasi penertiban, Rabu (5/7/2023). |
Ke 14 orang yang diamankan itu berinisial IS, ER, AR, PR, MA, LE, MR, PR, AL, AF, MT, BN dan CN saat ini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan sesuai Surat Perintah penertiban dan legalitas kepemilikan lahan oleh PT Batamas Indah Permai
"Hari ini alhamdulillah sudah dilaksanakan penertiban oleh Tim Terpadu Kota Batam di antaranya TNI, Polri, instansi terkait lainnya untuk melakukan penertiban di lokasi tangki 1000 yang dimana secara legalitas untuk PL nya ada di PT Batamas Indah Permai, legalitas sudah jelas tentang status lokasi lahan yang kita tertibkan," kata Kombes Pol Nugroho.
Ia melanjutkan, katanya sebelum dilakukan penertiban itu, pihak perusahaan telah melakukan beberapa tahapan di antaranya dari sosialisasi termasuk dengan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang totalnya ada 500 Kartu Keluarga (KK), dan 450 KK sudah menerima proses ganti ruginya.
Lebih lanjut dijelaskannya, tak hanya memberikan ganti rugi, PT Batamas Indah Permai juga sudah menyiapkan relokasi lahan yang ada di Bengkong, tetapi dari 500 KK itu, ada 50 KK yang menolak dengan adanya kesepakatan itu.
"Surat peringatan 1, 2, 3 juga sudah dilakukan, semua tahapan sudah dilakukan, namun ada 50 KK yang menolak kesepakatan. Jadi walaupun ada penolakan dan perlawanan, tetap dilakukan penertiban. Alhamdulillah penertiban ini telah selasai dilakukan dengan situasi tetap kondusif, dan sekarang dalam tahap mengeluarkan barang -barang milik warga oleh satpol PP dan Ditpam. Bangunan dirobohkan dengan dengan menggunakan alat berat, dan alhamdulilah sore ini selesai," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.
Terkait 14 orang yang diamankan, kata Kapolresta, diamankan karena adanya perlawanan dari warga yang menolak, sehingga seorang anggota Brimob mengalami luka terkena anak panah, 1 orang personil Samapta Polresta Barelang luka ringan dan anggota Satpol PP juga luka ringan serta beberapa masyarakat yang menjadi provokator sudah diamankan beserta barang bukti sajam.
Sebelum mengakhiri, lanjut Kapolresta mengatakan, negara dalam hal ini harus hadir dalam ketertiban masyarakat. Negara tidak boleh kalah dan masyarakat harus mematuhi aturan.
"Saya sebagai Kapolresta Barelang termasuk ada Dandim, Ditpam Bp Batam, Wakapolres, Kami Pemerintah Kota Batam atas nama Tim Terpadu dan atas nama negara, negara dalam hal ini harus hadir dalam ketertiban masyarakat, bagi masyarakat yang tidak patuhi aturan, negara tidak boleh kalah, Forkopimda Kota Batam kompak tentunya untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kota Batam. Saya juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama semua pihak terkait semua ini kita lakukan untuk kemajuan dan keamanan Kota Batam," tutupnya. (r)
Kapolresta Barelang mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan sesuai Surat Perintah penertiban dan legalitas kepemilikan lahan oleh PT Batamas Indah Permai
"Hari ini alhamdulillah sudah dilaksanakan penertiban oleh Tim Terpadu Kota Batam di antaranya TNI, Polri, instansi terkait lainnya untuk melakukan penertiban di lokasi tangki 1000 yang dimana secara legalitas untuk PL nya ada di PT Batamas Indah Permai, legalitas sudah jelas tentang status lokasi lahan yang kita tertibkan," kata Kombes Pol Nugroho.
Ia melanjutkan, katanya sebelum dilakukan penertiban itu, pihak perusahaan telah melakukan beberapa tahapan di antaranya dari sosialisasi termasuk dengan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang totalnya ada 500 Kartu Keluarga (KK), dan 450 KK sudah menerima proses ganti ruginya.
Lebih lanjut dijelaskannya, tak hanya memberikan ganti rugi, PT Batamas Indah Permai juga sudah menyiapkan relokasi lahan yang ada di Bengkong, tetapi dari 500 KK itu, ada 50 KK yang menolak dengan adanya kesepakatan itu.
"Surat peringatan 1, 2, 3 juga sudah dilakukan, semua tahapan sudah dilakukan, namun ada 50 KK yang menolak kesepakatan. Jadi walaupun ada penolakan dan perlawanan, tetap dilakukan penertiban. Alhamdulillah penertiban ini telah selasai dilakukan dengan situasi tetap kondusif, dan sekarang dalam tahap mengeluarkan barang -barang milik warga oleh satpol PP dan Ditpam. Bangunan dirobohkan dengan dengan menggunakan alat berat, dan alhamdulilah sore ini selesai," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.
Terkait 14 orang yang diamankan, kata Kapolresta, diamankan karena adanya perlawanan dari warga yang menolak, sehingga seorang anggota Brimob mengalami luka terkena anak panah, 1 orang personil Samapta Polresta Barelang luka ringan dan anggota Satpol PP juga luka ringan serta beberapa masyarakat yang menjadi provokator sudah diamankan beserta barang bukti sajam.
Sebelum mengakhiri, lanjut Kapolresta mengatakan, negara dalam hal ini harus hadir dalam ketertiban masyarakat. Negara tidak boleh kalah dan masyarakat harus mematuhi aturan.
"Saya sebagai Kapolresta Barelang termasuk ada Dandim, Ditpam Bp Batam, Wakapolres, Kami Pemerintah Kota Batam atas nama Tim Terpadu dan atas nama negara, negara dalam hal ini harus hadir dalam ketertiban masyarakat, bagi masyarakat yang tidak patuhi aturan, negara tidak boleh kalah, Forkopimda Kota Batam kompak tentunya untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kota Batam. Saya juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama semua pihak terkait semua ini kita lakukan untuk kemajuan dan keamanan Kota Batam," tutupnya. (r)