Terduga FB saat diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja di pemukiman Cikarang Barat-Bekasi. (Foto: Ist) |
Dinamika Kepri | Batam - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan serang laki-laki dewasa inisial FB terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kost-kostan Pelita Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, Sabtu (1/7/2023).
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekira pukul 15.00 Wib, saat itu pelapor sedang bekerja dan tiba-tiba dihubungi oleh Sdr. M.E dan mengabarkan bahwa anak pelapor Sdri. M.O sedang hamil 7 bulan.
Mendengar kabar tersebut, pelapor pun langsung terkejut dan menangis serta memutuskan untuk pulang ke rumah.
Pada saat berada di rumah, pelapor pun langsung menemui anaknya dan mengatakan siapakah yang telah menghamilinya.
Kemudian atas pengakuan korban bahwa yang menghamili dirinya adalah abang tirinya yaitu FB dan setelah mendapat pengakuan dari anaknya tersebut, pelapor pun memberanikan diri untuk memberitahukan kepada suaminya.
Setelah memberitahukan kabar tersebut, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib (Polisi).
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, adanya petunjuk serta bukti permulaan yang cukup, maka pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh IPDA Jonathan Reinhart Pakpahan S.Tr.K.
Mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Jakarta, selanjutnya Tim bergerak dari Batam menuju ke Jakarta melalui transportasi udara.
Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja tiba di Jakarta dan langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku.
Setelah melakukan koordinasi dengan sumber informasi yang akurat, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak menuju ke Cikarang Barat, Bekasi.
Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja kemudian berkoordinasi dengan Polsek Setu Kabupaten Bekasi dan didapati keberadaan terduga pelaku di salah satu pemukiman Cikarang Barat, Bekasi.
Lalu pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 03.30 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka F.B disalah satu kamar di sebuah rumah yang berada di daerah Cikarang Barat-Bekasi.
Tersangka kemudian langsung dibawa ke Kantor Polsek Setu Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 19.30 Wib, Tim membawa tersangka dan barang bukti menuju ke Batam dan selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terkait penangkapan itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian membenarkannya.
"Benar bahwa telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial FB terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi sejak pertengahan Bulan Juni Tahun 2021 hingga tanggal 15 September 2022 Sekira Pukul 22.00 Wib, di Kost-kostan Pelita Kec. Lubuk Baja – Kota Batam yang saat ini korban sedang hamil 7 bulan," terang Kompol Yudi Arvian.
Lanjutnya, atas perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman Hukuman maksimal 15 (lima belas) Tahun Penjara. (r)