Terdakwa Iwan bin Mawan saat menjalani sidang putusan di PN Batam, Selasa (3/7/2023). |
Dinamika Kepri | Batam - Terdakwa Iwan bin Mawan kasus pembunuhan berencana terhadap Muhammad Said di Perum Baloi Centre Blok C No 114, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam sekira bulan Desember 2022 lalu, divonis 20 tahun penjara oleh hakim Penagadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (3/7/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menilai, tak ada alasan pemaaf maupun pembenar terhadap tindakan yang dilakukan terdakwa Iwan bin Mawan.
"Menyatakan terdakwa Iwan bin Mawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHPidana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Yudith Wirawan saat membacakan amar putusan.
Hakim Yudith menyebut, ada sejumlah hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni perbuatan Iwan bin Mawan dinilai telah melanggar hukum positif dan membuat korban kehilangan nyawa.
Sedangkan hal yang meringankan, kata dia, terdakwa Iwan bin Mawan telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Immanuel yang sebelumnya menuntut, agar terdakwa Iwan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Kemudian atas putusan itu, didampingi penasehat hukumnya Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, terdakwa Iwan ke majelis jakim mengatakan, kalau dirinya menerima putusan itu.
"Terima yang mulia," kata Iwan.
Beda dengan Jaksa Nani Herawati yang menggantikan JPU Immanuel, di persidangan ke majelis hakim menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Jaksa Nani.
Untuk diketahui, sebelumnya telah terjadi peristiwa berdarah yang merenggut nyawa Muhammad Said. Itu terjadi sekira bulan Desember 2022 lalu di Perum Baloi Centre Blok C No 114, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kejadiaan nahas itu dilakukan Iwan bin Mawan yang tidak lain adalah mantan suami dari istri korban. Kemudian, usai mengabisi nyawa korban, pelaku juga sempat melarikan diri ke dalam hutan di kawasan Sekupang, Kota Batam.
Namun sial, pelarian pelaku terhenti ditangan Satreskrim Polresta Barelang Batam dan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja kala dirinya diringkus pada hari Rabu (28/12/2022).
Setelah ditangkap dan diinterogasi, Iwan mengaku motif yang melatari belakangi perbuatan sadis itu adalah pelaku marah karena korban sudah merebut istrinya.
Bahkan, sebelum pelaku dan istrinya resmi bercerai, sang istri sudah ada hubungan spesial dengan korban.
Iwan pun mengaku puas usai menghabisi nyawa korban. Ia tak menyesali telah melakukan aksi pembunuhan tersebut.
Pasalnya, jauh sebelum peristiwa tersebut terjadi, Muhammad Said (korban) disebutnya memang suka mengganggu rumah tangga pelaku hingga menyebabkan perceraian antara pelaku dan istrinya.
"Saya tak menyesal, karena dia (korban) telah merusak hubungan rumah tangga saya," ujar Iwan saat press release beberapa waktu lalu. (Pc/Ag)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menilai, tak ada alasan pemaaf maupun pembenar terhadap tindakan yang dilakukan terdakwa Iwan bin Mawan.
"Menyatakan terdakwa Iwan bin Mawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHPidana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Yudith Wirawan saat membacakan amar putusan.
Hakim Yudith menyebut, ada sejumlah hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni perbuatan Iwan bin Mawan dinilai telah melanggar hukum positif dan membuat korban kehilangan nyawa.
Sedangkan hal yang meringankan, kata dia, terdakwa Iwan bin Mawan telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Immanuel yang sebelumnya menuntut, agar terdakwa Iwan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Kemudian atas putusan itu, didampingi penasehat hukumnya Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, terdakwa Iwan ke majelis jakim mengatakan, kalau dirinya menerima putusan itu.
"Terima yang mulia," kata Iwan.
Beda dengan Jaksa Nani Herawati yang menggantikan JPU Immanuel, di persidangan ke majelis hakim menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Jaksa Nani.
Untuk diketahui, sebelumnya telah terjadi peristiwa berdarah yang merenggut nyawa Muhammad Said. Itu terjadi sekira bulan Desember 2022 lalu di Perum Baloi Centre Blok C No 114, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kejadiaan nahas itu dilakukan Iwan bin Mawan yang tidak lain adalah mantan suami dari istri korban. Kemudian, usai mengabisi nyawa korban, pelaku juga sempat melarikan diri ke dalam hutan di kawasan Sekupang, Kota Batam.
Namun sial, pelarian pelaku terhenti ditangan Satreskrim Polresta Barelang Batam dan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja kala dirinya diringkus pada hari Rabu (28/12/2022).
Setelah ditangkap dan diinterogasi, Iwan mengaku motif yang melatari belakangi perbuatan sadis itu adalah pelaku marah karena korban sudah merebut istrinya.
Bahkan, sebelum pelaku dan istrinya resmi bercerai, sang istri sudah ada hubungan spesial dengan korban.
Iwan pun mengaku puas usai menghabisi nyawa korban. Ia tak menyesali telah melakukan aksi pembunuhan tersebut.
Pasalnya, jauh sebelum peristiwa tersebut terjadi, Muhammad Said (korban) disebutnya memang suka mengganggu rumah tangga pelaku hingga menyebabkan perceraian antara pelaku dan istrinya.
"Saya tak menyesal, karena dia (korban) telah merusak hubungan rumah tangga saya," ujar Iwan saat press release beberapa waktu lalu. (Pc/Ag)