Foto suasana sidang agenda putusan terhadap terdakwa Ayu Septi Handayani, di PN Batam, Kamis (27/7/2023). |
Dinamika Kepri | Batam - Terdakwa Ayu Septi Handayani sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) divonis pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/7/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Menyatakan terdakwa Ayu Septi Handayani alias Ayu Binti Halimudin terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 296 KUHP," kata hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayu Septi Handayani alias Ayu Binti Halimudin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," baca hakim Yuanne Marietta pada amar putusan.
Kemudian terhadap putusan itu, didampingi penasehat hukumnya Elisuwita, SH yang dihadiri Vierki Adomian Siahaan, SH dan Cristoper, SH dari LBH suara Keadilan, terdakwa Ayu Septi Handayani kepada majelis hakim mengatakan menerima putusan tersebut.
"Terima yang mulia," jawab Ayu.
Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sembiring, kepada majelis juga mengatakan menerima.
"Terima," ucap Rosmalina.
Putusan terhadap terdakwa ini sesuai dengan tuntutan JPU yang mana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Tak hanya itu, Hakim ketua majelis yang didampingi dua hakim anggota Nanang Herjunanto dan Benny Yoga Dharma berpesan kepada terpidana Ayu, agar ketika sudah bebas nanti, tidak melakukan hal tersebut.
Pesannya, sebab apa yang telah dilakukan oleh Ayu, selain melanggar hukum, juga merupakan perbuatan dosa besar, karena telah menghubungkan orang untuk berbuat cabul dan perbuatan yang dibuat sebagai mata pencaharian. (Ag)