16 Orang yang Diamankan di Tangki 1000, 11 Jadi Tersangka, 5 Dipulangkan 16 Orang yang Diamankan di Tangki 1000, 11 Jadi Tersangka, 5 Dipulangkan

16 Orang yang Diamankan di Tangki 1000, 11 Jadi Tersangka, 5 Dipulangkan

16 Orang yang Diamankan di Penertiban Ruli Tangki 1000, 11 Ditetapkan Jadi Tersangka, 5 Dipulangkan
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Dinamika Kepri | Batam
- Pasca dilakukannya penertiban Rumah Liar di Tangki 1000 Kecamatan Batu Ampar oleh Tim Terpadu terdiri dari TNI Polri dan instansi terkait lainnya pada hari Rabu (6/7/2023), saat itu terjadi perlawanan dan penghalangan dari warga yang menolak penggusuran, sehingga 16 orang yang menjadi provokator diamankan petugas.

"Kami telah mengamankan 16 orang yang menjadi provokator. Dari 16 orang yang diamankan, 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 5 orang lainnya sudah kami pulangkan setelah di mintai keterangan. 5 orang tersebut dipulangkan karena tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dan dari 11 orang tersangka tersebut, inisial MK yang menembakkan panah ke anggota Brimob," ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N kepada media di ruang kerjanya, Kamis (7/7/2023).

Kemudian terkait situasi dan kondisi Batam saat ini pasca adanya penertiban itu, kata Kapolresta, alhamdulillah Batam dalam keadaan aman dan kondusif.

Kaporesta juga menyayangkan adanya kejadian perbuatan melawan Tim Terpadu. Ia berharap hal seperti itu tidak terjadi lagi

"Saya harapkan tidak terulang kembali perbuatan yang melawan petugas, karena melawan petugas itu ada undang-undang yang mengatur yakni pasal 212, 213, 214 KUHPidana dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara," terangnya.

Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan dipengaruhi oleh siapapun, dan berpikir dahulu sebelum bertindak.

"Jadi perlu diingat terutama masyarakat Kota Batam agar berfikir terlebih dahulu sebelum bertindak, jangan mudah terprovokasi dan mudah dipengaruhi. Untuk itu masalah pemukiman, silahkan dipelajari. Kalau seandainya legalitas di sana sudah jelas, seperti penetapan lahan supaya dipatuhi," pesan Kapolresta.

Ia juga kembali menegaskan bahwa tim terpadu yang melakukan penertiban itu, bertindak atas nama pemerintah dan negara, dan akan mengamankan jika ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan hukum.

"Kami dari Tim Terpadu, kami bertindak atas nama pemerintah dan negara. Jika ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan hukum, akan kami tindak, jadi negara harus hadir dalam hal ini negara tidak boleh kalah dengan orang-orang yang tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Kemudian terkait anggota Brimob yang terkena panah saat penertiban, kata Kombes Pol Nugroho Tri N, anggota Brimob tersebut saat ini kondisinya telah membaik.

"Tadi kami sudah menjenguk anggota yang bersangkutan, alhamdulillah kondisinya saat ini sudah membaik, telah dilakukan operasi untuk mencabut anak panah yang tertancap di sekitar pundak sebelah kiri, dan saat ini sedang dalam pemulihan, insyaallah dalam waktu dekat sudah bisa keluar dari rumah sakit," ujarnya. (r)
Lebih baru Lebih lama