Suasana sidang pidana secara virtual (online) di PN Batam, Selasa (20/6/2023). |
Dinamika Kepri | Batam - Dua terdakwa, Raja Asparoni dan Jenny Andriani sidang perkara kepemilikan Narkotika yang sebelumnya ditangkap polisi di kamar kost-kostan Ruko City Walk lantai 4, Lubuk Baja, Nangoya, Batam, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/6/2023).
Dalam agenda sidang dakwaan ini, kedua terdakwa tidak ada pendamping atau penasehat hukum, sehingga majelis hakim saat sidang meminta LBH Suara Keadilan untuk mendampingi kedua terdakwa.
Kemudian dalam dakwaan pertamanya, oleh JPU, kedua terdakwa didakwa melawan hukum dengan melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian atas dakwan yang dibacakan JPU Karya So Immanuel, SH tersebut, melalui penasehat hukumnya Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan.
"Tidak mengajukan keberatan yang mulia," kata Vierki ke hakim mewakili kedua terdakwa.
Setelah dinyatakan tidak ada keberatan dengan dakwan, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga dua minggu kedepan dengan agenda untuk pemeriksaan saksi. (Ag)