Sidang Prapid Kedua Terkait Penahanan Robet Digelar, Ini Kata Kuasa Hukum Pemohon Sidang Prapid Kedua Terkait Penahanan Robet Digelar, Ini Kata Kuasa Hukum Pemohon

Sidang Prapid Kedua Terkait Penahanan Robet Digelar, Ini Kata Kuasa Hukum Pemohon

Sidang Prapid Kedua Terkait Penahanan Robet Digelar, Ini Kata Kuasa Hukum Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon dari Kantor Hukum AJP Lawyers, Reevan Simajuntak, SH.  

Dinamika Kepri | Batam - Sidang praperadilan (Prapid) perkara hukum yang dimohonkan oleh pemohon Robet yang sebelumnya ditangkap dan ditahan Polsek Batu Ampar pada tanggal 19 Mei 2023 lalu, sidang keduanya kini digelar Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/6/2023).

Sidang kedua Prapid nomor 4/Pid.Pra/2023/PN.Btm ini digelar di ruang sidang Mudjono, SH dengan agenda sidang untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan pembuktian surat dari pihak pemohon dan termohon.

Kemudian, usai sidang prapid yang dipimpin Majelis Hakim tunggal, Dwi Nuramanu selasai diakukan, Kuasa Hukum Pemohon dari Kantor Hukum AJP Lawyers, Reevan Simajuntak dan Yayan Setiawan mengatakan, bahwa termohon dalam surat kuasanya tidak disebutkan memiliki kewenangan dalam pembuktian di persidangan, sehingga patut menjadi pertimbangan majelis hakim terhadap bukti-bukti surat yang disampaikan oleh termohon di persidangan.

"Kemudian yang paling krusial adalah dalam pembuktian, termohon tidak dapat menunjukkan tanda terima surat penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pemohon," ucap Reevan.

Lebih lanjut dikatakan Reevan, pihak termohon dalam membuktikan tentang legalitas kepemilikan barang bekas besi yang disangkakan diambil oleh kliennya, hanya melampirkan satu lembar surat yang menjelaskan jenis barang bukti dan harga barang bukti.

"Nah, bahwa bukti tersebut hanya berupa penjelasan tentang jenis barang-barang sisa besi bekas dan harga besi barang bekas, bukan merupakan sebagai legalitas kepemilikan barang," ujar Revan kepada awak media.

Kata Revan, ditambah lagi surat tersebut juga tidak dilengkapi kop surat perusahan dan stempel perusahaan.

"Lalu bagaimana mungkin termohon dapat menyimpulkan barang tersebut adalah milik PT Mcdermott Indonesia, sehingga termohon memaksakan menetapkan pemohon sebagai tersangka," ujar Revan.

Sambungnya, sementara pemohon dalam bukti surat telah membuktikan, bahwa barang tersebut adalah bukan milik PT Mcdermott Indonesia, akan tetapi milik Rapid Marine HVAC (Asia Pasific) PTE LTD. Hal itu sesuai melalui perjanjian kerjasama antara PT Mcdermott Indonesia dengan Rapid Marine HVAC (Asia Pasific) PTE LTD.

"Seperti diketahui, dalam permohonan, surat perjanjian kerjasama antara PT Mcdermott Indonesia dengan Rapid Marine HVAC (Asia Pasific) PTE LTD itu ada kami lampirkan dalam Prapid," tutur Revan.

Yayan Setiawan juga menambahkan, kata dia bahwa dalam jawaban termohon disebutkan, pelapor atas nama Ismail yang membuat Laporan Polisi terhadap Robet berdasarkan Kuasa dari PT. McDermott Indonesia, akan tetapi lagi-lagi termohon dalam bukti suratnya tidak dapat membuktikannya,

"Termohon tidak dapat membuktikan Surat Kuasa dari PT. McDermott Indonesia kepada pelapor," kata Yayan.

Menurut Yayan, Ismail merupakan security Outsourcing di PT. McDermott Indonesia. (Ar)
Lebih baru Lebih lama