Kedua pelaku saat digiring petugas ke sel tahanan. |
Dinamika Kepri | Batam - Dua laki-laki pelaku tindak kejahatan ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI di Komplek Pertokoan Top One Kabil Kecamatan Nongsa pada tanggal 09 Mei 2023 yang lalu, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Batam Kota.
Keduanya diringkus setelah dilaporkan korbannya ke Polsek Nongsa. Dua pelaku berinisial IR (50) dan IT (38) itu, kemudian ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota pada tanggal 11 Mei 2023 di Alfamart Perumahan Hanglekir, Kecamatan Batam Kota.
Dalam melakukan aksinya, pelaku berpura-pura menawarkan bantuan ke korban yang mana saat itu korban kesulitan hendak memasukan kartu ATM nya ke mesin ATM, dan pada saat itu datang pelaku yang berpura-pura mengambil struk pengambilannya.
Karena sulit memasukan kartu ATM nya ke mesin, kemudian korban menanyakan ke pelaku, apakah tadi bisa tarik tunai? kemudian pelaku menjawab bisa.
Setelah itu, pelaku berpura-pura menawarkan bantuan korban inisial S itu dan mengarahkan korban untuk melakukan intruksi yang pelaku berikan, sehingga pelaku dapat mengetahui PIN ATM milik korban.
"Setelah pelaku berhasil mengetahui nomor PIN ATM milik korban, pelaku mengganti atau menukarkan ATM korban dengan ATM milik pelaku tanpa sepengetahuan korban, kemudian setelah pelaku berhasil mendapatkan ATM korban, pelaku bersama temannya yang sudah menunggu di luar langsung pergi meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.950.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna pengusutan lebih laniut," kata Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolsek Batam Kota, Rabu (7/6/2023).
Saat penangkapan,pelaku juga sempat hendak kabur namun gagal. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Batam Kota untuk diperiksa.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tersebut mengaku telah melakukan pencurian dengan cara ganjal ATM dan telah melakukan aksinya dua kali," ujar AKP Betty Novia.
Kapolresta Barelang Kombes Pol NugrohoTri N melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengganjal ATM dan berpura pura membantu korban yang kesulitan memasukkan kartu ATM, kemudian setelah mengetahui pin ATM korban, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM milik pelaku. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (r)