Kedua pelaku saat diamankan di Polres Bintan. |
Dinamika Kepri | Bintan – Dua Bersaudara yang melakukan pencurian di sebuah warung makan di Tanjung Uban diringkus personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan karena telah mengambil barang milik saudara Angga dan Ferry. Tak terima akan perbuatan tersangka, para korban membuat laporan Kepolsek Bintan Utara.
Dari laporan kedua korban, Unit Reskim Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 bersaudara yang mengambil barang milik korbanyang diringkus di Batam pada Jumat (26/5).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku yang nekat bobol warung makan tersebut.
“Iya benar, kedua bersaudara laki-laki berinsial PM (26) dan AF (21) ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Batam, yang mana kedua tersangka melakukan pencurian di Warung Lesehan Serayu Jalan Permaisuri Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara pada Jumat (26/5),” ujar Kasi Humas, Kamis (1/6/2023).
Iptu Alson juga menjelaskan bahwa Dua bersaudara tersebut berhasil mengambil 2 unit Handphone milik korban, yang mana pada saat melakukan pencurian pada dini hari sekitar pukul 03.00 Wib ketika korban sedang tidur lelap.
Tersangka AF yang masuk ke dalam Warung Lesehan, sedangkan Tersangka PM menunggu di luar sambil melihat situasi di sekitar lokasi, Saat mengambil Handphone milik korban, Korban sedang terlelap tidur sehingga tersangka dengan leluasa masuk ke dalam warung dan mengambil Handphone.
Setelah berhasil mengambil Handphone, kedua pelaku langsung menyebrang ke Batam, Beberapa hari kemudian petugas mencium lokasi persembunyian tersangka di daerah Batam dan dilakukan penangkapan di Batam. Lanjut Iptu Alson.
"Tersangka bertempat tinggal di Tanjung Uban, kemudian setelah melakukan pencurian tersangka melarikan diri ke Batam, Saat ini kedua tersangka telah di tahan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara," tutup Kasi Humas. (r)