Terdakwa Masrikin Kasus PMI Ilegal Tujuan Malaysia Divonis 3 Tahun Penjara Terdakwa Masrikin Kasus PMI Ilegal Tujuan Malaysia Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Masrikin Kasus PMI Ilegal Tujuan Malaysia Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Masrikin Kasus PMI Ilegal Tujuan Malaysia Divonis 3 Tahun Penjara
Saat sidang pidana secara online di PN Batam, Selasa (20/6/2023).

Dinamika Kepri | Batam - Terdakwa Masrikin sidang perkara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa izin (ilegal) divonis 3 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/6/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan jaksa alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masrikin alias Ikin Bin H. Muammar dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Penetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," baca hakim ketua dalam amar putusan.

Kemudian atas putusan itu, tanpa dihadiri penasehat hukumnya, terdakwa Masrikin menyatakan menerima putusan, dan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Jaksa menyatakan pikir-pikir, karena sebelumnya terdakwa dituntut jaksa agar dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara.

"Pikir-pikir majelis," jawab Jaksa Immanuel.

Adapun pertimbangan majelis hakim terhadap terdakwa hingga mengurangi 1 tahun hukuman penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selama persidangan disebut hakim, terdakwa berlaku sopan, menyesal dan mengakui perbuatannya.    

Sebelumnya, Masrikin ditangkap Polisi dari Polsek Kawasan Pelabuhan Batam pada tanggal 26 Desember 2022  di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang saat akan memberangkatkan empat korbannya ke Negara Malaysia melalui Daerah Bengkalis, Riau. (Ag)
Lebih baru Lebih lama