Bersama Instansi Terkait, DPMPTSP Batam dan Kepri Gelar Konferensi Pers Koordinasi Tentang Perizinan Arena Permainan Bersama Instansi Terkait, DPMPTSP Batam dan Kepri Gelar Konferensi Pers Koordinasi Tentang Perizinan Arena Permainan

Bersama Instansi Terkait, DPMPTSP Batam dan Kepri Gelar Konferensi Pers Koordinasi Tentang Perizinan Arena Permainan

Bersama Instansi Terkait, DPMPTSP Batam dan Kepri Gelar Konferensi Pers Koordinasi Tentang Perizinan Arena Permainan
Kadis PMPTSP Provinsi Kepri, Hasfarizal Handra saat memberikan pemaparan terkait perizinanPerizinan Arena Permainan di Le Blanc Meeting Room Lantai 11 Da Vienna Hotel Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Senin (5/6/2023)..

Dinamika Kepri | Batam - Terkait perizinan arena permainan di Kota Batam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam dan DPMPTSP Provinsi Kepri bersama instansi terkait, melakukan konferensi pers di Le Blanc Meeting Room Lantai 11 Da Vienna Hotel Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Senin (5/6/2023)

Kegiatan ini dihadiri Kadis PMPTSP Provinsi Kepri Hasfarizal Handra, Kabid Pengawasan Perizinan PTSP Kota Batam Fhaisal Isfandi, Kabid Perizinan DPMPTSP Provinsi Kepri Alfian beserta staff, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kejaksaan Negeri Batam, Satpol PP dan para awak media di Kota Batam.

Kabid Pengawasan Perizinan PTSP Kota Batam Fhaisal Isfandi mengatakan, kegiatan itu sebagai koordinasi dan penyampaian informasi bersama instansi terkait supaya output dari pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan berinvestasi dalam berusaha dapat di capai bersama.

Kata dia, minggu lalu pihaknya (PTSP Kota Batam=red) dapat info dari Polresta untuk turun bersama dalam pengecekan tempat usaha arena permainan atau yang dulu di sebut Gelper / Gelanggang Permainan di Kota Batam.

Hasil dari pemantauan tersebut, lanjutnya, bagaimana kalau diadakan forum untuk menyampaikan hal-hal yang belum diketahui oleh masyarakat dengan tujuan agar informasi ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Batam.

"Karena sebelum jauh dari kegiatan ini, sudah banyak melakukan koordinasi lainnya, sekarang pihak yang terlibat sangat kooperatif. Dalam kesempatan ini kami dari PTSP secara umum dan khusus akan menyampaikan beberapa hal terkait perizinan," ucap Kabid Pengawasan Perizinan PTSP Kota Batam, Fhaisal Isfandi.

Kemudian Kadis DPMPTSP Provinsi Kepri, Hasfarizal Handra mengatakan, sebagai bentuk koordinasi pihaknya dalam rangka penyelenggaraan perizinan yang semula atau sebelumnya, ada beberapa perizinan yang diterbitkan oleh Pemko Batam, namun karena UU Cipta Kerja tahun 2020, kewenangan perizinan itu sudah dialihkan ke Provinsi.

"Perizinan usaha arena permainan yang semula izinnya ada di pemerintah Kota Batam dan sekarang perizinannya ada di provinsi, bukan berarti izin yang sudah diterbitkan Kota Batam tidak berlaku. Dapat kami jelaskan bahwa kemudahan perizinan yang ada di Provinsi dan Pemko Batam semuanya sudah dilakukan dengan baik," ucap Hasfarizal Handra.

Lanjutnya, izin yang lama memang masih berlaku, namun meskipun itu masih berlaku, diminta agar para pelaku asaha arena permainan segera mengupgrade izin usahanya ke sistem OSS. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Karena dengan telah bermuatasi ke sistem OSS, maka di situlah tentukan, apakah usaha itu masuk ke resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi atau tinggi," sambungnya.

Kata dia, menindak lanjuti seluruh perkembangan di Prov. Kepri, pihaknya sudah beberapa kali diadakan rapat untuk mensosialisasikannya yang mana terkahir dilakukan terakhir pada 12 Mei.

"Dijelaskan kami bersama rekan-rekan di dampingi dan di backup oleh Polda Kepri dan dinas pariwisata, kami langsung turun ke lapangan melakukan sidak untuk mengecek segala kelengkapan yang sudah kami sosialisasikan pada saat itu ada 5 titik tempat, kami juga sudah menyerahkan hasil dari sosialisasi dan tindak lanjut kedepan untuk mereka laksanakan," ujarnya.

Sesuai dengan hasil rapat ada 8 aturan yang diminta untuk kepada para pelaku usaha, agar mematuhi peraturan sesuai dengan PP No. 5 tahun 2021.

"Surat ini sudah kami sampaikan langsung kepada para pelaku usaha pada saat kami sidak," tambahnya.

Sebelumnya, di salah satu media beredar berita terkait pemberitaan Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang yang menyebut Tutup Mata akan Maraknya Judi di Kota Batam.

Terkait hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya sudah melakukan peninjauan atau pengecekan langsung tempat arena permainan yang ada di kota Batam, namun tidak ditemukan adanya unsur perjudian,

"Kegiatan tersebut sudah sering kita laksanakan bersama instansi terkait, dan sampai saat ini, kita tetap memantau dan memonitoring secara rutin beroperasionalnya arena permainan yang ada di Kota Batam. Dan Kapolresta Barelang juga tidak main-main, sebab apabila ada perjudian di lokasi tersebut, maka akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan bahkan kita juga sarankan kepada para pelaku usaha untuk memberikan himbauan-himbauan untuk tidak melakukan perjudian di lokasi tersebut," ungkap Kompol Budi Hartono.

Ia melanjutkan, sebagai dasar melakukan pemantauan untuk memonitoring secara rutin, tidak diketahui pihak lain, kalau misalnya ada indikasi di TKP adanya wasit, pemain, temukan ada uang yang ditukarkan dapat diduga perjudian, maka yang besangkutan akan segera diamankan.

"Yang bersangkutan kami akan amankan terlebih dahulu, kemudian akan kita mintai keterangan saksi saksi, apabila bukti cukup maka perkara kira ajukan ke Kejaksaan. Nanti Kejaksaan yang merincikan untuk unsur unsur perjudian. kalau kepolisian cukup seperti itu saja, misalnya ada yang kurang bukti akan kami SP3," lanjutnya.

Kemudian perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, Immnuel mengatakan, apabila pihaknya menerima SPDP dari pihak kepolisian tentang perjudian jenis arena permainan dan menerima berkas perkaranya dan memenuhi unsur, maka itu akan disidangkan, tapi kalau tidak akan dikembalikan.

"Kami lakukan penelitian berkas perkaranya, apakah memenuhi unsur untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan sesuai dengan unsur pasal perjudian pasal 303 KUHP dan 303 Bis. Namun apabila tidak memenuhi unsur, maka akan kami kembalikan lagi ke pihak Kepolisian," ujar Karya So Immanuel Gort. (r)
Lebih baru Lebih lama