Diduga Sodomi Murid Didiknya Berulang Kali, Oknum Guru SMK di Batam Ditangkap Polisi Diduga Sodomi Murid Didiknya Berulang Kali, Oknum Guru SMK di Batam Ditangkap Polisi

Diduga Sodomi Murid Didiknya Berulang Kali, Oknum Guru SMK di Batam Ditangkap Polisi

Diduga Sodomi Murid Didiknya Berulang Kali, Oknum Guru SMK di Batam Ditangkap Polisi
Terduga pelaku inisial YFL (25 Tahun).

Dinamika Kepri | Batam - Seorang laki-laki inisial YFL (25) yang merupakan oknum guru SMK yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sesama jenis (sodomi) dengan murid didiknya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sagulung.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda M. Yuda Firmasyah, terduga pelaku ditangkap pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 02.00 Wib di rumah kontrakan di Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Batam

Terkait penangkapan itu, Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan membenarkannya, dan kemudian juga menjelaskan tentang kronologis hingga terduga pelaku ditangkap.

Kapolsek mengatakan, bahwa korban dari terduga pelaku yakni seorang laki-laki berusia 17 tahun yang merupakan murid didiknya pelaku, dan dari pengakuan korban, telah disodomi pelaku berulang kali.

"Kronologis kejadiannya pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 lalu, saat itu korban anak laki-laki (17 tahun) bersama keluarganya berada di rumah untuk acara keluarga, pada saat korban hendak mau duduk terlihat oleh pelapor (ayah korban) cara berjalan dan duduk agak sulit, selanjutnya pelapor bertanya kepada korban apa yang terjadi dan melakukan pengecekan terhadap bagian bawah tubuh belakang korban terlihat ada luka dibagian dubur hingga adanya cairan sehingga pelapor membawa korban ke RS. Embung Fatimah sesampainya di sana lalu disarankan oleh dokter untuk dilakukan operasi," papar Iptu Donald Tambunan, Sabtu (27/5/2023).

Lanjutnya menjelaskan, pelapor kemudian berusaha menanyakan akibat luka yang dialami oleh korban itu secara berlahan-lahan, dan korban pun mengakui dan menjelaskannya bahwa ia telah dicabuli oleh gurunya.

"Dari pengakuan korban, pelapor mendapatkan keterangan dari korban bahwa telah dicabuli oleh guru sekolah korban di rumah kos-kosan guru sekolah yang mana pelaku YFL yang melakukan perbuatan tersebut, dilakukan pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 secara berulangkali," ungkap Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan, SH.

Mengetahui hal itu, lanjut Kapolsek, kemudian pelapor bersama keluarganya menjemput pelaku YFL ke kontrakannya dan membawa ke rumah pelapor yang diikuti guru lainnya.

"Dalam pertemuan tersebut pelaku YFL mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku YFL dibawa ke Polsek Sagulung untuk melaporkan kejadian tersebut. Kemudian berdasarkan 2 alat bukti yang sah dan telah dilakukan gelar perkara, Unit Reskrim Polsek Sagulung menentapkan YFL sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ucap Kapolsek.

Kemudian dalam kasus asusila menyimpang ini, polisi mengamankan barang bukti 1 lembar kutipan Akte Kelahiran milik korban, 1 helai celana dalam warna biru, 1 helai celana olahraga warna biru SMK.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan 1 orang laki-laki inisial YFL sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencabulan yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wib di rumah kontrakan Keluarahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung,Batam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan mengakhiri, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. ancaman pidana penjara 15 tahun denda 5 miliar. (r)
Lebih baru Lebih lama