Jual Solar Subsidi Tanpa Miliki Izin, Seorang Pria Inisial T di Bintan Ditangkap Polisi Jual Solar Subsidi Tanpa Miliki Izin, Seorang Pria Inisial T di Bintan Ditangkap Polisi

Jual Solar Subsidi Tanpa Miliki Izin, Seorang Pria Inisial T di Bintan Ditangkap Polisi

Jual Solar Subsidi Tanpa Miliki Izin, Seorang Pria Inisial T di Bintan Ditangkap Polisi
Polisi saat menemukan tempat penyimpanan BBM Solar subsidi milik tersangka.

Dinamika Kepri | Bintan - Seorang pria berinisial T (51) penjual BBM jenis Solar subsidi tanpa izin (Nonprosudural) ditangkap Satreskrim Polres Bintan.

Pelaku penyalahguna BBM subsisi Nonprosudural itu, ditangkap pada hari Rabu 24 Mei 2023 di Pelantar Kelong Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Terkait hal itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, Jumat (26/5) membenarkan bahwa personilnya telah mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan BBM subsidi Nonprosedural.

"Tersangka berinisial T (51), melakukannya dengan modus tersangka membeli dari seseorang dengan harga Rp. 300.000 per jirigen, kemudian tersangka menjual kembali BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah itu dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp. 320.000 per jirigennya," ujar AKP Marganda Pandapotan, Jumat (26/5/2023).

Menurut Kasatreskrim Polres Bintan, dari pengakuan tersangka, diketahui pelaku sudah menjalan aktifitas tersebut sejak dari bulan Januari 2023.

Ia juga mengatakan, kasus ini saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain.

"Kita masih lakukan pengembangan atas kasus ini, kita masih cari pelaku lainnya, maupun yang terlibat dalam aksi ini dan kita akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, SH.
Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, SH.

Lebih lanjut dikatakannya, dari tangan tersangka saat ini polisi telah mengamankan 1 unit mobil panther warna merah dengan nomor polisi BP 1924 YB, 9 buah Jerigen berukuran 35 liter yang berisikan minyak Solar, 4 buah drum plastik berukuran 220 liter berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 385 Liter.

Kemudian kata dia, untuk pelaku dikenakan pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar 60 miliar.

AKP Marganda juga menghimbau kepada pengusaha maupun masyarakat agar jangan sekali-kali melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena hal tersebut sangat merugikan Negara maupun masyarakat lainnya.

Ia meminta kepada masyarakat segera melaporkannya ke polisi jika melihat atau mengetahui ada yang melakukan aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Bintan.

"Jika masyarakat ada yang mengetahui adanya aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bintan agar segera melaporkan kepada kami dan kami berkomitmen akan menindak tegas," tutupnya. (r)
Lebih baru Lebih lama