Inisial MT Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Dibekuk Polisi Inisial MT Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Dibekuk Polisi

Inisial MT Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Dibekuk Polisi

Inisial MT Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Dibekuk Polisi
Kapolsek Batu Aji Kompol Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy saat gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, Kamis (11/5/2023)

Dinamika Kepri | Batam - Pria berinisial MT (37) pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Aji. MT (37 Tahun) ditangkap pada tanggal 19 April 2023 di Pelabuhan Carolin Sei Guntung Provinsi Riau.

Saat menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus tersebut di Mapolsek Batu Aji, didampingi Kasi humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Fajar Bittikaka, Kamis (11/5), Kapolsek Batu Aji Kompol Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, Pelaku inisial MT ditangkap pada tanggal 19 April 2023 di Pelabuhan Carolin Sei Guntung, Provinsi Kepri.

Kapolsek menjelaskan, kejadian itu berawal pada hari sabtu tanggal 15 April 2023 sekira pukul 21.30 Wib, pada saat itu ketua RT di datangi warga dan mengatakan ada perkelahian di Area Kampung Pelanduk Tanjung Uncang, kemudian ketua RT melihat kondisi korban dalam keadaan hidung mengeluarkan darah dan di gotong warga ke rumah korban, sedangkan pelaku berada di tempat kejadian.

Kemudian ketua RT mendatangi pelaku dan bertanya apabila terjadi sesuatu terhadap korban kamu harus bertanggung jawab. Dan pelaku mengatakan akan bertanggung jawab. Keesokan harinya pada hari minggu tanggal 16 April 2023 ketua RT merasa curiga korban tidak ada kelihatan dari semalam.

Ketua RT kemudian bersama warganya mendatangi rumah korban dan melihat korban sudah dalam keadaan telentang dan tidak sadarkan diri, dan didapati muntahan berserakan di sekitar kamar korban. Kemudian warga membawa korban ke Rumah sakit embung Fatimah. Sehari setelah di rumah sakit korban meninggal dunia.

Sehari setelah korban di Rawat Polsek Batu Aji menerima laporan kejadian tersebut, pada tanggal 18 Mei 2023 Opsnal Polresta Barelang dan Unit Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku MT kabur ke Sei Guntung Prov. Riau, kemudian tim Gabungan berangkat ke Sei Guntung Prov. Riau dan dalam 2x24 jam pelaku berhasil di amankan di Pelabuhan Sei Guntung Provinsi Kepri.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan kejadian ini merupakan atensi pimpinan ini adalah pelanggaran berat yang mana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pelaku melakukan penganiayaan di picu oleh keributan karna korban dan pelaku dalam keadaan mabuk, terjadi cekcok sehingga pelaku meninju korban di bagian rahang kemudian korban terjatuh dan kepala korban terbentur.

Pengakuan Pelaku, ia kabur ke Prov. Riau setelah mendapat informasi dari temannya bahwa korban inisial D meninggal dunia di Rumah Sakit Embung Fatimah. Korban sudah dilakukan otopsi oleh Rumah Sakit Embung Fatimah namun hasil otopsi belum keluar, hasil otopsi tersebut keluar setelah 2 minggu otopsi di lakukan.

Pengurus Perkumpulan Masyarakat Aceh (Permasa) Batam, Bapak Juanda mengucapkan terimakasih kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH beserta jajaran Polsek Batu Aji dan saya mengapresiasi kinerja Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK yang telah bekerja selama 2x24 Jam sehingga pelaku berhasil diamankan.

"Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 354 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 10 Tahun Penjara," tutup Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy. (r)
Lebih baru Lebih lama