Terduga pelaku inisial UA saat baru diamankan Polisi dari rumahnya, Sabtu (13/05/2023). |
Dinamika Kepri | Batam - Diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, seorang pria dewasa inisial UA, ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Merpati Baloi, Keluharan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu (13/05/2023).
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 16.00 Wib.
Saat itu pelapor bertanya kepada korban kenapa tidak pulang ke rumah pada hari selasa tanggal 11 April 2023, dan korban menjawab saat itu hendak pulang ke rumah, tetapi terlapor ingin mengantar korban pulang ke rumahnya.
Lalu terlapor dan korban naik sepeda motor korban, namun pada saat itu terlapor tidak mengantar korban ke rumahnya melainkan membawa korban pergi ke TKP.
Kemudian korban memberitahukan kepada pelapor bahwa pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekira pukul 01.00 Wib pada saat di TKP terlapor dan korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri, korban juga diancam agar jangan memberitahukan kepada siapapun, dan bila ada yang tahu, terlapor mengancam akan membunuh ibu korban.
Setelah menerima laporan dari pelapor, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 sekira pukul 18.00 Wib Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja beserta Panit Opsnal Unit Reskrim dan Panit Idik Unit Reskrim mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial UA dikediamannya di Jalan Merpati Baloi Keluharan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam beserta barang bukti.
Kemudian korban memberitahukan kepada pelapor bahwa pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekira pukul 01.00 Wib pada saat di TKP terlapor dan korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri, korban juga diancam agar jangan memberitahukan kepada siapapun, dan bila ada yang tahu, terlapor mengancam akan membunuh ibu korban.
Setelah menerima laporan dari pelapor, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 sekira pukul 18.00 Wib Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja beserta Panit Opsnal Unit Reskrim dan Panit Idik Unit Reskrim mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial UA dikediamannya di Jalan Merpati Baloi Keluharan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam beserta barang bukti.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial UA terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekira pukul 01.00 wib di Kamar Lantai II Kos-kosan Minang Jaya yang beralamat di Jalan Srijaya Komp. Surigharaha Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kemudian atas perbuatan pelaku, lanjut Kompol Yudi Arvian mengatakan, pelaku terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah.
"Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah," tutup Kompol Yudi Arvian. (r)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial UA terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekira pukul 01.00 wib di Kamar Lantai II Kos-kosan Minang Jaya yang beralamat di Jalan Srijaya Komp. Surigharaha Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kemudian atas perbuatan pelaku, lanjut Kompol Yudi Arvian mengatakan, pelaku terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah.
"Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah," tutup Kompol Yudi Arvian. (r)