Beli Sabu Untuk Dijual Kembali, Kamal dan Aidil Disidangkan Beli Sabu Untuk Dijual Kembali, Kamal dan Aidil Disidangkan

Beli Sabu Untuk Dijual Kembali, Kamal dan Aidil Disidangkan

Suasana sidang online kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (15/5/2023)

Dinamika Kepri | Batam - Dua terdakwa Muhammad Kamal dan Muhammad Aidil sidang perkara kepemilikan 11 paket Narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram, kembali digelar secara virtual (online) di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda pemeriksaan dari saksi penangkap.

Dua saksi dari kepolisian yang dihadirkan, kepada majelis hakim mengatakan, kedua terdakwa merupakan sebagai penjual, dan itu dibenarkan oleh salah satu dari terdakwa dan satu terdakwa lain mengaku hanya sebagai pemakai.

Didampingi penasehat hukumnya Vierki Adomian Siahaan, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan, terdakwa mengaku barang haram tersebut dibeli dari seseorang, kemudian sabu itu dibagi menjadi paketan dengan tujuan untuk dijual kembali.

Kemudian untuk menguatkan pengakuan dari terdakwa itu kalau dirinya hanya pemakai, hakim lalu meminta terdakwa untuk menghadirkan saksi yang bisa memberikan keterangan terkait pengakuannya itu, namun terdakwa menjawab, tidak ada saksi.

Bahkan terdakwa tersebut juga mengaku kalau dirinya telah menggunakan Narkotika dalam satu tahun terakhir ini.

Kemudian, setetelah mendengar keterangan dari saksi penangkap dan mendengar pengakuan dari kedua terdakwa, majelis hakim kemudian menjadwalkan agenda sidang berikutnya di minggu depan yakni dengan agenda sidang tuntutan.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap polisi berpakaian preman saat terdakwa berjalan kaki menuju ke Pasar Tanjung Uma Kampung Agas Kelurahaan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Keduanya ditangkap pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Saat ditangkap dan diperiksa polisi, sabu itu ditemukan saat disimpan di dalam kotak rokok Gudang Garam Surya, dimasukkan ke dalam saku depan baju yang dipakai salah satu terdakwa.

Kemudian dari barang bukti yang ditemukan, keduanya dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa JPU Abdullah, SH dan Karya So Immanuel, SH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Atau Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ag)
Lebih baru Lebih lama