Satu DPO, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Unit Reskrim Polsek Batu Aji Satu DPO, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Unit Reskrim Polsek Batu Aji

Satu DPO, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Unit Reskrim Polsek Batu Aji

Satu DPO, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Unit Reskrim Polsek Batu Aji
Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK saat gelar menggelar konferensi pers di Mako Polsek Batu Aji, Kamis (6/04/2023). (Foto: Humas Polresta Barelang)

Dinamika Kepri | Batam - Didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Fajar Bittikaka, Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Mako Polsek Batu Aji, Kamis (6/04/2023).

Dua pelaku diamankan yakni berinisial S (35) ditangkap di rumah pelaku di Ruli Kampung Aek Nauli Kecamatan Batu Aji Kota Batam pada tanggal 21 Maret 2023 dan pelaku inisial YP (20) ditangkap di depan RM Chaniago Ruko Griya Permai, Batu Aji pada tanggal 8 Maret 2023.

Menjelaskan kronologis pelaku inisial YP (20), Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, berawal pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 08.00 Wib, korban saat itu baru pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya.

Lalu keesokan harinya sekira pukul 03.00 Wib, korban tidak melihat sepeda motornya lagi. Adapun sepeda motor korban yang hilang yaitu merek Honda Beat tahun 2022, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000.
 
Barang bukti.

Kemudian untuk kronologis kejadian pelaku inisial S (35), berawal pada hari minggu tanggal 25 februari 2023 korban memarkirkan sepeda motornya merk Yamaha Force (dalam keadaan rusak) di depan rumahnya yang berada di ruli kampung aek, kemudian korban pergi keluar rumah, setelah kembali pada tanggal 27 februari 2023 korban sudah tidak melihat sepeda motornya atau sudah hilang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, pelaku S melakukan aksinya dengan cara merusak kunci stangnya, dan setelah itu sepeda motor tersebut dinaiki pelaku dan di dorong oleh pelaku R (DPO).

"Setelah sepeda motor berhasil dibawa, kemudian motor itu dijual pelaku S sebesar Rp 300.000, dan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara," kata Kompol Restia Octane Guchy. (r)
Lebih baru Lebih lama