Satgas Mafia Tanah Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Surat KSB, Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Satgas Mafia Tanah Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Surat KSB, Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Satgas Mafia Tanah Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Surat KSB, Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Satgas Mafia Tanah Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Surat KSB, Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian bersama Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri, Yudi Hermawan saat gelar konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (11/4/2023).

Dinamika Kepri | Batam
- Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama antara Ditreskrimum Polda Kepri dengan Kanwil BPN Provinsi Kepri, berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun (KSB) di Kavling Manggis Sei Daun, Kelurahan Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam.

Dalam pengungkapan itu, 5 orang ditetapkan menjadi tersangka, demikian hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri Yudi Hermawan didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Plt Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Irwan Toni dan Ps.Paur Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik pada saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (11/4/2023).

″Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun seluas 1 Hektar dengan total kerugian Rp.2 miliar rupiah. Pengungkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi dengan waktu kejadian Mei tahun 2022 dan lokasi tempat kejadian yaitu di Kavling Manggis Sei Daun, Kelurahan Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam. Pengungkapan kasus ini berhasil menangkap 5 orang tersangka yang memiliki perannya masing-masing.” ujar Yudi Hermawan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu menerbitkan Surat KSB (kavling siap bangun) dengan dibuatkan tahun terbit mundur antara 2012 sampai dengan 2015, serta tanda tangan Ir. Tato Wahyu mantan Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Balai Agribisnis BP Batam sejak tahun 2010 s/d 20 April 2015 dipalsukan.

“Akibat tindakannya para pelaku pemalsuan surat kavling tersebut, para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu Dengan Pidana Penjara Selama Lamanya 6 Tahun dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan Pidana Penjara selama lamanya 7 Tahun,” tutup Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri, Yudi Hermawan. (r)
Lebih baru Lebih lama