Spanduk himbauan stop perdagangan orang. |
Dinamika Kepri | Batam - Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengiriman Pekerja Migran Ilegal (PMI) non prosedural keluar negeri, Polda Kepri mengingatkan masyarakat dengan melakukan pemasangan spanduk himbauan di beberapa titik di wilayah Kota Batam, Kamis (26/4/2023).
Terkait himbauan itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menegaskan bahwa pemasangan spanduk himbauan tersebut dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya pengiriman Pekerja Migran Ilegal (PMI) secara non prosedural keluar negeri dan ancaman Hukuman bagi pengurus PMI Non Prosedural di wilayah hukum Polda Kepri.
"Selain himbauan tersebut, juga sekaligus menjelaskan bahaya bagi orang yang turut serta memberangkatkan PMI keluar negeri dengan cara non prosedural," ujar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, SIK., MH.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk jumlah spanduk himbauan dipasang sebanyak 43 picis. Himbaun itu dipasang di tempat-tempat keramaian dengan rincian yakni 24 spanduk, 15 banner dan 4 stiker.
"Adapun lokasi pemasangan himbauan dilakukan di beberapa tempat keramaian di kota Batam di antaranya lobby keberangkatan dan kedatangan pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam," paparnya.
Dengan himbauan itu, harapnya agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri tidak menggunakan jalur ilegal tetapi jalur yang resmi (prosedural).
"Polda Kepri berharap masyarakat beserta aparat penegak hukum, bersama-sama melakukan pencegahan dan penindakan hukum bagi sindikat pengiriman PMI secara ilegal, memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural karena dengan menggunakan jalur yang prosedural, warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku, jaga diri, jaga keluarga dan jaga negara," tutupnya.(r)