Terduga pelaku MS. |
Dinamika Kepri | Batam - Seorang pria dewasa berinisial MS terduga pelaku tindak pidana pencurian satu unit Samsung Tab dari dalam mobil, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Kamis (27/04/2023).
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, MS ditangkap di Komplek Penuin, tepatnya di depan Cafe Hulu-Hala, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, dan saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, kronologis kejadian itu berawal pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 17.30 Wib, pelapor memarkirkan mobilnya di depan rumahnya, kemudian pelapor langsung masuk kedalam rumah, lalu sekira pukul 20.30 Wib, pelapor keluar dan pergi dari rumah dengan menggunakan mobil ke arah Tiban, kemudian pelapor pulang dari Tiban dan tiba di depan rumah sekira pukul 23.00 Wib saat akan turun dari mobil, pelapor berniat mengambil Samsung Tabnya yang diletakkan di kursi belakang, namun saat itu pelapor melihat Tab tersebut, sudah tidak ada lagi, akibat kejadian tersebut, pelapor (korban) mengalami kerugian sebesar Rp.9.768.000.
Lanjut Kompol Yudi Arvian menjelaskan, setelah menerima laporan dari pelapor, selanjutnya langsung melakukan penyelidikan, dan didapat informasi keberadaan pelaku pencurian, sedang berada di daerah Komplek Penuin di depan Cafe Hulu-hala yang akan menjual Samsung Tab milik korban.
"Dari informasi tersebut kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku MS di Komplek Penuin di depan Cafe Hulu-Hala Kecamatan Lubuk Baja beserta barang bukti. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti, dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 unit Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G warna Mystic Black, 1 Kotak warna putih Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G warna Mystic Black.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial MS terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 23.00 Wib di Komp. Marina Park Blok G Kec. Lubuk Baja - Kota Batam.
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ujar Kompol Yudi Arvian. (r)
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, MS ditangkap di Komplek Penuin, tepatnya di depan Cafe Hulu-Hala, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, dan saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, kronologis kejadian itu berawal pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 17.30 Wib, pelapor memarkirkan mobilnya di depan rumahnya, kemudian pelapor langsung masuk kedalam rumah, lalu sekira pukul 20.30 Wib, pelapor keluar dan pergi dari rumah dengan menggunakan mobil ke arah Tiban, kemudian pelapor pulang dari Tiban dan tiba di depan rumah sekira pukul 23.00 Wib saat akan turun dari mobil, pelapor berniat mengambil Samsung Tabnya yang diletakkan di kursi belakang, namun saat itu pelapor melihat Tab tersebut, sudah tidak ada lagi, akibat kejadian tersebut, pelapor (korban) mengalami kerugian sebesar Rp.9.768.000.
Lanjut Kompol Yudi Arvian menjelaskan, setelah menerima laporan dari pelapor, selanjutnya langsung melakukan penyelidikan, dan didapat informasi keberadaan pelaku pencurian, sedang berada di daerah Komplek Penuin di depan Cafe Hulu-hala yang akan menjual Samsung Tab milik korban.
"Dari informasi tersebut kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku MS di Komplek Penuin di depan Cafe Hulu-Hala Kecamatan Lubuk Baja beserta barang bukti. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti, dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 unit Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G warna Mystic Black, 1 Kotak warna putih Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G warna Mystic Black.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial MS terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 23.00 Wib di Komp. Marina Park Blok G Kec. Lubuk Baja - Kota Batam.
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ujar Kompol Yudi Arvian. (r)