Ngaku Satlantas dan Minta Uang Damai ke Pengendara Tak Pakai Helm, Pria ini Dibekuk Polisi Ngaku Satlantas dan Minta Uang Damai ke Pengendara Tak Pakai Helm, Pria ini Dibekuk Polisi

Ngaku Satlantas dan Minta Uang Damai ke Pengendara Tak Pakai Helm, Pria ini Dibekuk Polisi

Ngaku Satlantas dan Minta Uang Damai ke Pengendara Tak Pakai Helm, Pria ini Dibekuk Polisi
Pelaku inisial V

Dinamika Kepri | Batam - Seorang laki-laki dewasa inisial V yang mengaku dari Satuan lalu lintas (Satlantas) ke pengendara yang tidak memakai helm berhasil ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap setelah dilaporkan korbannya ke Polsek Lubuk Baja. Pelaku diduga melakukan pemerasan dan pengancaman kepada pengendara sepeda motor dengan meminta uang damai ke korban.

Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto. Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja di Jalan Depan SPBU Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (28/4/2023).

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari minggu tanggal 16 April 2023 Sekira pukul 21.00 Wib, saat itu korban bersama dengan temannya baru selesai makan.

Seusai makan, korban dan temannya pulang mengendarai sepeda motor, namun dalam perjalanan, tiba-tiba ada seorang pengendara motor memepet kendaraan korban dengan mengatakan, kenapa tidak pakai helm, tolong minggir dulu, saya Satlantas,”

Mendengar itu, korban langsung berhenti, dan pelaku langsung memfoto plat sepeda motor yang di kendarai korban. 

"Setelah mengaku Satlantas dan memfoto plat sepeda motor korban, pelaku menjelaskan bahwa korban telah ditilang online, dan menyuruh mengambil tilang di Mall pelayanan publik dengan denda Rp.1.000.000, jika tidak dibayar akan dihukum penjara selama 1 bulan dan sepeda motor akan dibawa ke kantor. Mendengar hal tersebut, korban ketakutan dan korban meminta agar dibantu agar tidak ditilang dan korban menawarkan uang sebesar Rp. 200.000 sebagai uang damai, namun pelaku menolak dengan alasan korban banyak melakukan kesalahan dan pelaku meminta uang sebesar Rp. 450.000 namun korban tidak ada uang," papar Kompol Yudi Arvian.

Lanjutnya, kemudian pelaku meminta handphone milik korban sebagai jaminan, namun korban keberatan. Pelaku tetap memaksa agar korban menyerahkan handphonenya, tetapi tidak diberikan korban.

"Karena pelaku tidak berhasil mendapatkan handphone milik korban, kemudian pelaku meminta KTP milik korban untuk dijadikan jaminan, karena korban melihat pelaku semakin marah, akhirnya korban menyerahkan KTP miliknya dengan terpaksa kepada pelaku. Kemudian pelaku mengatakan, KTP tersebut bisa diambil pada hari Senin tanggal 17 april 2023 sekira pukul 21.00 wib s/d 22.00 wib di SPBU Pelita dengan membawa uang Rp. 450.000. Akibat dari kejadian tersebut, korban merasa takut akibat pemaksaan yang dilakukan pelaku serta mendengar ancaman hukuman akan di penjara yang disampaikan pelaku, dan melaporkannya ke Polsek Lubuk Baja," ungkap Kompol Yudi Arvian.

Lanjutnya, setelah menerima laporan dari pelapor (korban), selanjutnya langsung dilakukan penyelidikan dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial V di Jalan Depan SPBU Pelita Kecamatan Lubuk Baja, Batam yang sedang menunggu korban membawa uang yang diminta pelaku. Kemudian pelaku beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku inisial V diamankan di Jalan Depan SPBU Pelita dan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo S1 Pro Warna Sky Blue, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Abu-abu Nopol BP 2895 UM, 1 (satu) Buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama MELDA KRISTINA MANALU, dan Uang tunai sebesar Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)," katanya.

Terkait penangkapan pelaku inisial V, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian membenarkannya.

"Benar telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial V terduga pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Samping Praktek Dokter Gigi Hermanto Jl. Imam Bonjol Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dan atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 368 ayat 1 K.U.H.Pidana," tutup Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian. (r)
Lebih baru Lebih lama