Pelaku inisial FGL . (Foto: Humas Polresta Barelang) |
Pelaku ditangkap pada tanggal 17 Maret 2023 di Jembatan 2 Barelang, Pulau Setokok Kota Batam, demikian hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (11/04/2023)
Didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit I Satreskrim Polresta Barelang Iptu Haris Dutakottama, Kompol Budi Hartono mengatakan, pengungkapan tindak pidana itu berawal pada tanggal 25 Februari 2023.
Saat itu korban inisial L melaporkan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialaminya, dimana pada tanggal 12 Agustus 2022 di Perum. Taman Lestari, Kibing, Batu Aji Kota Batam, diduga pelaku FGL menjanjikan pada korban dapat bekerja di salah satu perusahaan yang berada di Muka Kuning tanpa proses seleksi atau tanpa tes, sehingga membuat korban tertarik.
Korban lalu dimintai pelaku uang sebesar Rp.5 juta. Korban kemudian memberikannya dengan cara transfer ke rekening pelaku.
Setelah uang dikirimkan korban, pekerjaan yang dijanjikan pelaku ternyata tidak pernah ada, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang.
Dari laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian pada tanggal 17 Maret 2023, pelaku FGL berhasil diamankan di Jembatan 2 Barelang Pulau, Batam.
Terkait hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengakui korbannya diperkirakan sebanyak 153 orang dengan jumlah uang yang diterimanya sebanyak Rp.600 juta.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menerima uang sebesar Rp.4 juta hingga Rp.7 juta. Itu dilakukannya sejak Bulan Agustus 2022. Hasil dari melakukan penipuannya pelaku mendapat sebanyak Rp.600 juta, dan pelaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari hari dan membuka butik baju," ungkap Kompol Budi Hartono.
"Untuk saat ini, sudah didata ada sebanyak 153 korban, jika masih ada korban lagi silahkan datang ke Polresta Barelang dan dicek apakah betul pelaku yang sama dan modus yang sama, jadi perlu kita lakukan expose ke media dan agar masyarakat paham, jika akan bekerja di suatu perusahaan, pasti melalui tes dan interview, jangan tergiur iming iming tanpa tes dengan memberikan uang," lanjutnya.
Mengakhiri, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (r)