Demi Kepastian Legalitas, DPRD Batam Berupaya Selesaikan Ranperda Kampung Tua Demi Kepastian Legalitas, DPRD Batam Berupaya Selesaikan Ranperda Kampung Tua

Demi Kepastian Legalitas, DPRD Batam Berupaya Selesaikan Ranperda Kampung Tua

Demi Kepastian Legalitas, DPRD Batam Berupaya Selesaikan Ranperda Kampung Tua
Suasana sidang Paripurna DPRD Kota Batam. (Foto: GN)

Dinamika Kepri | Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perkampungan tua di Kota Batam.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam Muhammad Yunus mengatakan, saat ini pihak masih berupaya menyelesaikan pembahasan harmonisasi lanjutan terhadap Ranperda Perkampungan Tua di Kota Batam.

Ia mengungkapkan jika sampai saat ini, tim masih terus menjalankan proses penyelesaian status perkampungan tua tersebut.

“Kami berharap kiranya proses penyelesaian tersebut dapat selesai tuntas. Sehingga status hukum perkampungan tua menjadi jelas,” ujar Muhammad Yunus, saat menyampaikan Laporan Bapemperda pada Rapat Paripurna DPRD Kota, Kamis (6/4/2023).

Yunus mengungkapkan, penyelesaian dan kejelasan status hukum kampung tua sangat penting. Karena akan menjadi dasar dan bagian tak terpisahkan dari Ranperda Perkampungan Tua ini.

Dengan kejelasan status hukum, maka akan ada pijakan yang kuat bagi perkampungan tua untuk ditata dan dikembangkan menjadi lebih baik sesuai karakter dan kekhasan dari masing-masing.

“Kampung tua ini menjadi bagian berdirinya Kota Batam yang harus dilestarikan dan menjadi sejarah,” kata dia.

Untuk saat ini, melalui mekanisme harmonisasi dan pengkajian Bapemperda bersama tim Pemko Batam terus melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi dari Ranperda Perkampungan Tua.

Namun proses penyelesaian status yang masih berjalan berdampak pada pembahasan ranperda tersebut. Tim Bapemperda meminta semua instansi terlibat untuk membahas Ranperda Kampung Tua di Kota Batam bisa diselesaikan.

Yunus menyampaikan, Bapemperda DPRD Kota Batam meminta perpanjangan waktu selama 180 hari atau selama enam bulan.

“Bapemperda meminta agar dapat memperpanjang waktu harmonisasi atau pengkajian Ranperda Perkampungan Tua untuk 180 hari ke depan,” kata Yunus. (*)


Lebih baru Lebih lama