Curi HP di Dua Tempat, Pria Inisial BHS Resedivis Kasus Perampokan Ditangkap Polisi Curi HP di Dua Tempat, Pria Inisial BHS Resedivis Kasus Perampokan Ditangkap Polisi

Curi HP di Dua Tempat, Pria Inisial BHS Resedivis Kasus Perampokan Ditangkap Polisi

Curi HP di Dua Tempat, Pria Inisial BHS Resedivis Kasus Perampokan Ditangkap Polisi
Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja saat mengamankan tersangka inisial BHS di rumahnya, Senin (10/4/2023) malam. (Foto: Humas Polresta Barelang)

Dinamika Kepri | Batam - Seorang pria dewasa inisial BHS yang merupakan resedivis Curas, ditangkap tim unit Reskrim Polsek Lubuk Baja pada hari Senin (10/4/2023) malam.

BHS ditangkap setelah dilaporkan korbannya ke Polisi karena melakukan pencurian Handphone (HP) di Jalan Sebrang Nagoya Hill pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 malam dan di depan Rumah Sakit Awal Bros, Lubuk Baja pada hari Jumat tanggal 7 April 2023 sekira pukul 11.30 Wib malam, akhirnya berhasil

Pelaku ditangkap rumahnya di Simpang Dam Kecamatan Sei Beduk. Setelah ditangkap dan mengamankan barang bukti berupa dua Handphone (HP) milik korban dan uang, pelaku kemudian dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian pada hari Kamis (13/04/2023) menjelaskan, kronologis kejadian itu berawal Pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 11.30 Wib yang saat itu korban bersama dengan rekanya dengan menggunakan mobil dari Jodoh menuju Batu Aji untuk mengantar barang.

"Pada saat di TKP, mobil korban diberhentikan pelaku yang mengaku dari Pemuda Pancasila, kemudian meminta uang Rp.100.000 kepada korban, tetapi korban bersama dan rekanya saat itu, tidak memiliki uang, sehingga pelaku langsung mengancam korban dengan temanya dan meminta korban supaya menghubungi bosnya. Kemudian, saat korban menelepon bosnya, pada saat itu juga pelaku langsung mengambil HP milik korban dan pada saat itu pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa HP milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.650.000," ungkap Kompol Yudi Arvian.

Lebih lanjut dikatakannya, kemudian dari TKP kedua, itu terjadi pada hari Jumat tanggal 7 April 2023 sekira pukul 11.30 Wib malam, saat itu korban bersama dengan rekan kerjanya datang ke TKP untuk bekerja.

Lalu pada saat korban sedang mempersiapkan peralatan untuk bekerja tersebut, pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor dan meminta uang kepada korban, namun korban mengatakan tidak memiliki uang, mendengar hal tersebut, pelaku menyuruh korban untuk menelepon bosnya.

"Di saat korban menghubungi bosnya, tiba-tiba pelaku mengambil HP milik korban, dan berbicara dengan bosnya korban, dan tidak berapa lama, pelaku pergi meninggalkan TKP dengan membawa HP milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000," terang Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 Unit Handphone merek Infinix Smart 6 warna Aqua Sky TKP didepan Rumah Sakit Awal Bros, Kecamatan Lubuk Baja, 1 unit kotak Handphone merek Infinix Smart 6 warna Aqua Sky. 1 Unit Handphone merek OPPO warna Hitam TKP SPBU Habourbay Kec. Batu Ampar pada hari minggu tanggal 9 April 2023 sekira pukul 15.00 Wib, 1 unit Handphone merek OPPO warna Hijau TKP Palm Spring Kecamatan Batam Kota pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 15.30 Wib dan uang tunai sebanyak Rp. 300.000.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial BHS yang merupakan resedivis kasus perampokan.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian menyebutkan, modus pelaku yaitu pelaku menghentikan kendaraan dan meminta uang, kemudian pelaku menyuruh korban untuk menghubungi Bos nya, saat korban menelpon Bos tiba-tiba pelaku mengambil HP korban dan pura-pura bicara dengan bos dan langsung kabur membawa HP korban.

Mengakhiri, Kompol Yudi Arvian mengatakan, terhadap tersangka disangkakan Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (r)
Lebih baru Lebih lama