Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba saat gelar konferensi pers ungkap kasus Curianmor di Mapolsek Sekupang, Batam, Kamis (16/03/2023). |
Dinamika Kepri | Batam - Dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curianmor) berinisial AST dan inisial AAM, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Sekupang.
Kedua pelaku sebelumnya ditangkap di Seputaran Gedung PJB Kecamatan Sagulung Kota Batam dan Ruli Gang Bahari, Batu Aji Kota Batam pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 yang lalu.
Saat menggelar konferensi pers ungkap kasus tersebut didampingi oleh Kasi humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho di Mapolsek Sekupang, Kamis (16/03/2023), Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba mengatakan, akibat kejadian pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000.
"Kronologis kejadian berawal pada saat korban bangun pagi dan hendak shalat subuh melihat sepeda motornya sudah hilang, kemudian korban melihat CCTV terlihat 6 orang laki-laki, yang salah satu dari mereka memasuki pekarangan dan membawa sepeda motor korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang," ungkap Kapolsek.
Lanjutnya, setelah menerima laporan tersebut pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib, kemudian Unit Reskrim Polsek Sekupang mendatangi TKP dan menganalisa CCTV, dan diketahui yang diduga melakukan pencurian itu adalah pelaku AST dan inisial AAM beserta 4 orang temannya yang belum diketahui identitasnya.
Kemudian, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, mengatakan, menurut pengakuan pelaku AAM, ia melakukan pencurian bersama dengan 5 orang temannya berinisial AN, AL, ALF, PD dan AW.
Sedangkan Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni berupa 1 unit sepeda motor yamaha Vega R 110, 1 pasang body kanan dan kiri sepeda motor yamaha vega warna silver, 1 pasang sayap kanan dan kiri sepeda motor yamaha vega warna biru, 1 unit panel depan sepeda motor yamaha vega R warna hitam, 1 unit jok sepeda motor yamaha vega warna biru, 1 unit Velg jari-jari, 1 lembar STNK Asli Vega R 110 dan 1 buah kunci sepeda motor.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C. (r)