Didampingi Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroo Tri N, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun menyambangi Kampung Aceh, Simpang Dam, Batam, Jumat (24/3/2023). (Foto: Humas Polresta Barelang) |
Dinamika Kepri | Batam - Didampingi Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroo Tri N dan personel, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun menyambangi dan melihat langsung kondisi pemukiman Simpang Dam, Kampung Aceh, Batam, Jumat (24/3/2023).
Kedatangan Kapolda Kepri ke Kampung Aceh ini, sebagai tindak lanjut di mana sebelumnya yakni pada tanggal 21 Maret 2023 yang lalu, dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri dan Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo bersama 120 personel TNI-Polri dan Satpol-PP, telah melakukan razia di Kampung Aceh.
Saat razia itu, petugas tim gabungan berhasil mengamankan 47 orang yang diduga sebagai pemakai narkotika dan mengamankan berbagai macam barang bukti terkait penggunaan narkotika dan adanya aktifitas praktek judi Gelanggang Permainan (Gelper) serta barang bukti 6 Unit sepeda motor tanpa surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Kepada media saat gelar konferensi pers dalam rangka penegakan hukum di Simpang Dam, Kampung Aceh, dihadiri Kajari Batam Herlina Setyorini, Walikota Batam yang di wakili, Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo, Danlanud Hang Nadim Batam Letkol Pnb Betya Lukman Madyana, Dirkrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, Wadir Narkoba Polda Kepri, Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroo Tri N serta FKPD, Toga, Tomas Kota Batam, Kapolda Kepri mengatakan, dirinya hadir di tempat itu untuk berupaya, agar wilayah Batam tetap kondusif, dan tidak ada pelanggaran terutama untuk menjaga generasi muda.
"Saya hadir di sini untuk memastikan Batam tetap kondusif, dan agar generasi muda kita tidak terikut dalam penyalahgunaan narkotika, dan juga tindak pidana lainnya, seperti perjudian maupun jenis kejahatan lainnya di Batam khususnya di wilayah Kampung Aceh ini," ujar Kapolda saat konferensi pers di Kampung Aceh.
Lebih lanjut kata Kapolda, khususnya untuk 37 orang diduga menyalahgunakan narkotika, saat ini sedang dalam proses assesment kewilayahan, untuk menggolongkan, menilai dan menentukan apakah akan tetap di proses pidana atau tidak.
"Yang diduga menyalahgunakan narkotika, saat ini sudah diserahkan kepada BNN Kota Batam, sehingga nanti hasilnya bisa dijadikan pedoman acuan bagi penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang untuk memproses melalui proses criminal justice system sebagaimana proses Hukum Narkotika, ungkapnya.
Kemudian untuk tindak pidana lainnya dengan adanya orang yang diamankan terkait dugaan perbuatan judi Gelper di Kampung Aceh tersebut, kata Kapolda, saat ini masih dalam tahap lidik.
"Untuk proses hukumnya masih tahap lidik, mudah-mudahan bisa ditentukan secepatnya," pungkasnya.
Kemudian, soal adanya usul Kampung Aceh supaya direlokasi karena selama ini telah menjadi tempat transaksi narkoba, kata Kapolda akan menyerahkannya ke Forkopimda Kota Batam.
"Dengan adanya tempat ini sebagaimana tempat transaksi narkoba dan pidana lainnya, saya harap kepada semua masyarakat yang selama ini ikut mendukung pemberantasan narkoba, yang menginginkan batam tetap kondusif. Kami menyerahkan semua ini ke Forkopimda Kota Batam, dan Polda Kepri akan terus mendukung agar pemberantasan penyakit masyarakat ini bisa di tekan sekecil-kecilnya. Diharapkan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat diharapkan tetap mendorong pemerintah agar Kota Batam tetap dalam keadaan kondusif dan generasi kita terbebas dari narkotika," tutupnya .
Terkait adanya usulan agar pemukiman Aceh segera direlokasi, menjawab pertanyaan awak media, asisten I Yusfa Hendri mewakili Walikota Batam mengatakan, akan menindak lanjutinya.
"Permasalahan ini akan segera kami tindak lanjuti di tingkat Forkopimda Kota Batam. Terkait dengan relokasi lahan di area ini, kami sudah berkoordinasi BP Batam dan akan memberikan solusi kepada masyarakat di kampung ini. Dengan eskalasi sudah meningkat dan sudah menjadi atensi, mulai dari Kapolda sampai FKPD Kota Batam, saya kira setelah ini, kita akan lakukan langkah-langkah untuk mentukan sikap kedepannya. Ini menjadi keprihatinan kita semua, dan berharap masyarakat harus bekomitmen untuk memberantas narkotika," papar Yusfa Hendri. (r)
Kedatangan Kapolda Kepri ke Kampung Aceh ini, sebagai tindak lanjut di mana sebelumnya yakni pada tanggal 21 Maret 2023 yang lalu, dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri dan Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo bersama 120 personel TNI-Polri dan Satpol-PP, telah melakukan razia di Kampung Aceh.
Saat razia itu, petugas tim gabungan berhasil mengamankan 47 orang yang diduga sebagai pemakai narkotika dan mengamankan berbagai macam barang bukti terkait penggunaan narkotika dan adanya aktifitas praktek judi Gelanggang Permainan (Gelper) serta barang bukti 6 Unit sepeda motor tanpa surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Kepada media saat gelar konferensi pers dalam rangka penegakan hukum di Simpang Dam, Kampung Aceh, dihadiri Kajari Batam Herlina Setyorini, Walikota Batam yang di wakili, Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo, Danlanud Hang Nadim Batam Letkol Pnb Betya Lukman Madyana, Dirkrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, Wadir Narkoba Polda Kepri, Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroo Tri N serta FKPD, Toga, Tomas Kota Batam, Kapolda Kepri mengatakan, dirinya hadir di tempat itu untuk berupaya, agar wilayah Batam tetap kondusif, dan tidak ada pelanggaran terutama untuk menjaga generasi muda.
"Saya hadir di sini untuk memastikan Batam tetap kondusif, dan agar generasi muda kita tidak terikut dalam penyalahgunaan narkotika, dan juga tindak pidana lainnya, seperti perjudian maupun jenis kejahatan lainnya di Batam khususnya di wilayah Kampung Aceh ini," ujar Kapolda saat konferensi pers di Kampung Aceh.
Lebih lanjut kata Kapolda, khususnya untuk 37 orang diduga menyalahgunakan narkotika, saat ini sedang dalam proses assesment kewilayahan, untuk menggolongkan, menilai dan menentukan apakah akan tetap di proses pidana atau tidak.
"Yang diduga menyalahgunakan narkotika, saat ini sudah diserahkan kepada BNN Kota Batam, sehingga nanti hasilnya bisa dijadikan pedoman acuan bagi penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang untuk memproses melalui proses criminal justice system sebagaimana proses Hukum Narkotika, ungkapnya.
Kemudian untuk tindak pidana lainnya dengan adanya orang yang diamankan terkait dugaan perbuatan judi Gelper di Kampung Aceh tersebut, kata Kapolda, saat ini masih dalam tahap lidik.
"Untuk proses hukumnya masih tahap lidik, mudah-mudahan bisa ditentukan secepatnya," pungkasnya.
Kemudian, soal adanya usul Kampung Aceh supaya direlokasi karena selama ini telah menjadi tempat transaksi narkoba, kata Kapolda akan menyerahkannya ke Forkopimda Kota Batam.
"Dengan adanya tempat ini sebagaimana tempat transaksi narkoba dan pidana lainnya, saya harap kepada semua masyarakat yang selama ini ikut mendukung pemberantasan narkoba, yang menginginkan batam tetap kondusif. Kami menyerahkan semua ini ke Forkopimda Kota Batam, dan Polda Kepri akan terus mendukung agar pemberantasan penyakit masyarakat ini bisa di tekan sekecil-kecilnya. Diharapkan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat diharapkan tetap mendorong pemerintah agar Kota Batam tetap dalam keadaan kondusif dan generasi kita terbebas dari narkotika," tutupnya .
Terkait adanya usulan agar pemukiman Aceh segera direlokasi, menjawab pertanyaan awak media, asisten I Yusfa Hendri mewakili Walikota Batam mengatakan, akan menindak lanjutinya.
"Permasalahan ini akan segera kami tindak lanjuti di tingkat Forkopimda Kota Batam. Terkait dengan relokasi lahan di area ini, kami sudah berkoordinasi BP Batam dan akan memberikan solusi kepada masyarakat di kampung ini. Dengan eskalasi sudah meningkat dan sudah menjadi atensi, mulai dari Kapolda sampai FKPD Kota Batam, saya kira setelah ini, kita akan lakukan langkah-langkah untuk mentukan sikap kedepannya. Ini menjadi keprihatinan kita semua, dan berharap masyarakat harus bekomitmen untuk memberantas narkotika," papar Yusfa Hendri. (r)