Gratis, Begini Cara Dapatkan Pendampingan Bantuan Hukum dari LBH Suara Keadilan Gratis, Begini Cara Dapatkan Pendampingan Bantuan Hukum dari LBH Suara Keadilan

Gratis, Begini Cara Dapatkan Pendampingan Bantuan Hukum dari LBH Suara Keadilan

Gratis, Begini Cara Dapatkan Pendampingan Bantuan Hukum dari LBH Suara Keadilan
Foto bersama Penasehat, Ketua dan para pengurus LBH Suara Keadilan (Foto: Ist)

Dinamika Kepri | Batam - Untuk membantu masyarakat dalam pendampingan bantuan hukum khususnya bagi masyarakat kalangan bawah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan berkantor di Komplek Orchid Buisness Centre Blok A2 Nomor 10 Batam Center, Kota Batam, Kepri, hadir untuk membantu masyarakat Kepri, demikian hal itu disampaikan bendahara LBH Suara Keadilan Dedi Susanto, SH., MH kepada awak media ini di bilangan Batam Center, Senin (20/3/2023) sore.

Menurut Dedi, LBH ini sudah berdiri sejak tahun 2017 di Kota Batam, dan sudah banyak memberikan pendampingan atau bantuan hukum kepada masyarakat Batam, khususnya pendampingan bagi para terdakwa yang membutuhkan Penasehat Hukum (PH) saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Sejak LBH Suara Keadilan berdiri dari 2017 lalu hingga saat ini, alhamdulilah, kita sudah lumayan banyak membantu masyarakat dalam pendampingan bantuan hukum. Kita membatunya dengan gratis, kita bantu sampai perkaranya selesai. Untuk berpos di Pengadilan, kita juga hadir di Posbakum di PN Batam, dan LBH kita juga ditunjuk oleh Pengadilan PN Batam sebagai pendamping jika terdakwa tidak ada penasehat hukumnya dan yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," kata Dedi.

Sedangkan untuk syarat mendapatkan layanan pendampingan bantuan hukum gratis dari LBH Suara Keadilan, lanjut Dedi, syaratnya harus memiliki atau melampirkan surat tidak mampu dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Syarat itu, harus melampirkan surat tidak mampu (surat miskin=red) yang dikeluarkan oleh Kelurahan dan KTP, terserah KTP dari mana, ber KTP Batam juga akan lebih baik," ujar Dedi.

Lebih lanjut dikatakannya, LBH Suara Keadilan sendiri terbentuk di tahun 2017 kemudian pada 2021 lulus verifikasi dengan akreditasi C oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kemudian, untuk struktur pengurus LBH Suara Keadilan yang juga berkantor di Ruko Mega Legenda Blok A3 Nomor 18 Batam Center itu, papar Dedi di antaranya:

  1. Pendiri: Abdul Kadir, SH., MH
  2. Penasehat: Firdaus, SH
  3. Ketua: Abdul Gafar Badai, SH
  4. Sekretaris: Elisuwita, SH
  5. Bendahara: Dedi Susanto, SH., MH.,CLA.CTL
  6. Humas: Dr. Indra Sakti, SH., MH
  7. Ketua Lapangan: Coki Abdul Lubis, SH dan Cristoper, SH
  8. IT Kum Ham: Muhammad Tumpul, SH
  9. Posbakum: : Lisman, SH

Terkait pelayanan di Posbakum di PN Batam, kata Dedi, ada beberapa orang yang sudah ditempatkan di sana.

"Untuk di Posbakum di PN Batam, ada beberapa anggota yang telah ditugaskan, namun yang selalu ikut melakukan pemdampingan bagi terdakwa saat sidang yaitu Sekretaris LBH Suara Keadilan, Elisuwita, SH," pungkasnya.

Tak hanya itu, Dedi juga menambahkan, katanya, selain memberikan pendampingan bantuan hukum bagi yang membutuhkan, pihak juga kerap memberikan penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat. (Ag)
Lebih baru Lebih lama