Buat Pinjaman Fiktif Ratusan Juta, General Manager CUJK Inisial ML Ditangkap Polisi Buat Pinjaman Fiktif Ratusan Juta, General Manager CUJK Inisial ML Ditangkap Polisi

Buat Pinjaman Fiktif Ratusan Juta, General Manager CUJK Inisial ML Ditangkap Polisi

Buat Pinjaman Fiktif Ratusan Juta, General Manager CUJK Inisial ML Ditangkap Polisi
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo (kiri) saat menggelar konferensi pers dengan menghadirkan pelaku inisial ML.(Foto: Humas Polresta Barelang)

Dinamika Kepri | Batam - Seorang wanita inisial ML (28) yang memegang jabatan General Manager di KSP Credit Union Jembatan Kasih (CUJK) Batam, ditangkap polisi di rumahnya pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 lalu di Dusun Ujung Beting Desa Penaah, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga.

ML ditangkap karena diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan dengan cara membuat pinjaman fiktif sebesar Rp. 471.100.000.

Dari kasus tersebut, polisi dari Polsek Nongsa mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat keputusan penempatan staf dengan yang dikeluarkan oleh KSP Credit Union Jembatan Kasih (CUJK), 20 lembar Laporan Hasil pemeriksaan Kantor Pusat Pelayanan Batam Center KSP CUJK terkait dengan penemuan penarikan simpanan dan pinjaman fiktif, 2 lembar slip pengajuan pinjaman kredit fiktif yang dikeluarkan KSP CUJK dan 8 lembar Slip penarikan simpanan fiktif yang dikeluarkan oleh KSP CUJK.

Didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Ardianyah di Mapolsek Nongsa, Selasa (22/03/2023), Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan dalam Jabatan itu mengatakan, karena ada penarikan uang dari rekening bendaraha.

"Awalnya pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 10.35 Wib, pelapor mendapat telepon dari saksi yaitu bendahara inisial N, bahwa telah terjadi penarikan uang dari rekening bendaraha, sementara dari pihak bendahara, tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang kepada KSP Credit Union Jembatan Kasih. Setelah itu pelapor pun langsung melakukan pengecekan terhadap keuangan yang ada pada KSP Credit Union Jembatan Kasih. Lalu pelapor menemukan ada beberapa slip atau bukti transaksi KSP Credit Union Jembatan Kasih yang tidak sesuai dengan aturan. Kemudian pelapor pun mengumpulkan slip tersebut yang diduga digunakan pelaku ML untuk melakukan transaksi fiktif dalam melakukan pekerjaan di KSP Credit Union Jembatan Kasih," terang Kapolsek Nongsa.

Lanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023, Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya terduga pelaku berada di luar Kota Batam, kemudian dilakukan penyelidikan kembali diketahui bahwa terduga pelaku berada di pulau Ujung Beting Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 10.30 Wib, Anggota Reskrim Polsek Nongsa pun langsung melakukan penyelidikan untuk berangkat ke pulau ujung beting Kec. Senayang Kab. Lingga tersebut. Pada hari yang sama setibanya di pulau Ujung Beting kemudian pelaku berhasil diamankan kan dibawa ke Polsek Nongsa Guna pengusutan lebih lanjut," paparnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan, pelaku melakukan aksinya tersebut dengan cara membuat dan mengarang pengajuan pinjaman fiktif dengan menggunakan nama anggota dari KSP Credit Union Jembatan Kasih dengan total nominal pinjaman sebesar Rp. 471.100.000 dengan rentan waktu sebulan sekali atau dua bulan sekali sampai terahkir kali pada tanggal 31 Agustus 2022.

Lebih lanjut dikatakannya, semua slip tersebut tidak ada tanda tangan pemilik rekening yang namanya digunakan pelaku ML, karena setiap penarikan maupun pengajuan pinjaman, harus ada tanda tangan dari si pemilik rekening yaitu anggota KSP Credit Union Jembatan Kasih.

"Semua slip tidak ada tanda tangan pemilik rekening, dan menurut pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang mengalami sakit kangker payudara, dan atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal Pasal 374 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," tutup Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo. (r)
Lebih baru Lebih lama