Anggota Polisi Polsek Batu Ampar Dikeroyok, Tiga Pelakunya Ditangkap Satu DPO Anggota Polisi Polsek Batu Ampar Dikeroyok, Tiga Pelakunya Ditangkap Satu DPO

Anggota Polisi Polsek Batu Ampar Dikeroyok, Tiga Pelakunya Ditangkap Satu DPO

Anggota Polisi Polsek Batu Ampar Dikeroyok, Tiga Pelakunya Ditangkap Satu DPO
Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno saat gelar konferensi pers ungkap kasus pengeroyokan, di Mako Polsek Batu Ampar, Jumat (24/03/2023). (F dok: batamtoday.com)

Dinamika Kepri | Batam - Tiga dari empat pelaku pengeroyokan berinisial RO (26), DRS (24), IA (22) terhadap anggota Polisi Polsek Batu Ampar insial HS, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, Batam.

Didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Fachri Rizky, Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno saat menggelar konferensi pers ungkap kasus pengeroyokan tersebut di Mako Polsek Batu Ampar, Jumat (24/03/2023), kepada media mengatakan, ketiga pelaku berhasil ditangkap di Perumahan Pantai Gading Bengkong, Batam.

"Empat jam dari kejadian, tiga pelaku kemudian berhasil ditangkap, dan satu pelaku lainnya inisial JS, saat ini masih DPO," ujar Kapolsek Kompol Dwihatmoko Wiroseno.

Menjelaskan awal kejadiannya, Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023, sekira pukul 05.30 Wib, pihaknya mendapatkan laporan tentang adanya keributan di Depan Foreplay Club di Jl. Imam Bonjol, Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Batam.

"Mendapat laporan itu, kemudian piket fungsi Polsek Batu Ampar berangkat ke tempat kejadian, keributan berasal para dari pengunjung dan kemudian dilerai oleh security. Sesampai di TKP, keributan tersebut dilerai anggota Polsek Batu Ampar insial HS, kemudian salah satu dari pelaku memukul HS, setelah itu bubar," ungkapnya.

Lebih dikatakannya, sesaat setelah bubar, kemudian datang segerombolan orang menggunakan 3 kendaraan, dan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kembali kepada anggota Polsek Batu Ampar insial HS.

"Saat itu anggota kami sudah mengatakan bahwa berasal dari Polsek Batu Ampar, tetapi pelaku tidak perduli dan tetap melakukan pengeroyokan. Akibat kejadian tersebut, anggota kami HS mengalami cedera di bagian pelipis mata, memar kepala pinggang dan kemungkinan patah kaki. Sementara korban security inisial HF terdapat luka di pelipis, setelah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan 3 tersangka yaitu RO, DRS dan IA, dan setelah dilakukan pengembangan, terdapat juga DPO 1 orang inisial JS," papar Kompol Dwihatmoko Wiroseno.

"Pengejaran terhadap DPO tetap kami lakukan, penyelidikan dan penyidikan akan tetap kami lakukan dengan maksimal sampai dengan konstruksi kasus ini dapat lengkap dan para pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya yang dilakukan terhadap korban," sambungnya.

Dalam kasus pengeroyokan ini, diamankan barang bukti 1 helai celana panjang Levis berwarna biru muda, 1 helai kaos oblong lengan pendek berwarna biru dongker, 1 helai celana panjang Levis berwarna biru tua, 1 helai kemeja lengan pendek berwarna putih motif kotak-kotak kecil, 1 helai celana panjang Levis berwarna hitam, 1 helai kaos oblong lengan panjang berwarna hitam, 1 pecahan botol minuman beralkohol bertuliskan Bacardi, 1 pecahan botol minuman beralkohol bertuliskan Gordons, 1 buah Helm berwarna hitam merk KBR, 1 unit Mobil Honda Brio dengan Nopol BP 1462 YY, 1 unit Mobil Honda HR-V RU1 1.5 E CVT CKD dengan Nopol BP 173 NY.

Terkait hal itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dengan tangan kosong dan menggunakan botol kaca yang ada di sekitar TKP. Di antara 3 orang pelaku dan DPO dalam keadaan mabuk, pemicu keributan antara mereka dan pengunjung lainnya.

"Untuk saat ini korban lainnya sudah dilakukan pengobatan medis dan sudah pulang kerumah, akan tetapi untuk kaki anggota kami saat tidak bisa berjalan dan masih dalam perawatan. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) huruf ke-1 dan ke-2, dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno.

Selain itu, Kapolsek Batu Ampar juga menghimbau kepada masyarakat supaya segera melaporkan jika melihat atau mengetahui segala bentuk premanisme

"Laporkan, kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme, dan kami harap tidak ada lagi premanisme di Kecamatan Batu Ampar ini," tegasnya. (r)
Lebih baru Lebih lama